01 / 08Tujuan
Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, suap, dan gratifikasi, untuk:
- Mencegah kerugian materiil (keuangan) dan imateriil (reputasi) yang dapat mengancam kelangsungan bisnis perusahaan.
- Meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap hukum, peraturan, dan etika, sehingga integritas dan kepercayaan pemangku kepentingan terjaga.
- Meningkatkan kesadaran etika dalam setiap kegiatan kerja yang melibatkan pihak eksternal.
02 / 08Definisi
- Korupsi
- Segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, termasuk suap, gratifikasi, nepotisme, kolusi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang lain yang melanggar hukum dan etika bisnis.
- Suap
- Pemberian, penerimaan, atau permintaan sesuatu yang bernilai untuk memengaruhi keputusan bisnis atau tindakan seseorang dalam kapasitas resmi.
- Gratifikasi
- Segala bentuk hadiah, uang, fasilitas, atau layanan yang diterima seseorang sehubungan dengan posisi atau jabatannya.
03 / 08Ruang lingkup
- Seluruh karyawan perusahaan, termasuk manajemen senior.
- Mitra bisnis, vendor, pemasok, kontraktor, dan pihak ketiga lainnya.
- Semua aktivitas bisnis, termasuk pengadaan barang dan jasa, layanan IT, hubungan dengan klien, pemasaran, pengelolaan proyek, serta interaksi dengan pemerintah dan otoritas lain.
04 / 08Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi.
- Standar internasional seperti ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.
05 / 08Prinsip utama
- Nol toleransi terhadap segala bentuk korupsi.
- Integritas: bertindak jujur, profesional, dan menjaga reputasi perusahaan.
- Transparansi: semua transaksi dan kegiatan didokumentasikan dan tersedia untuk audit.
- Kepatuhan hukum: seluruh aktivitas mematuhi peraturan yang berlaku.
- Akuntabilitas: setiap individu bertanggung jawab atas tindakannya.
06 / 08Ketentuan
Larangan tindakan korupsi
Seluruh karyawan, mitra kerja, dan pihak ketiga dilarang:
- Memberikan atau menerima suap dalam bentuk apa pun.
- Memanipulasi data untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Menawarkan gratifikasi atau hadiah yang dapat memengaruhi keputusan bisnis.
Konflik kepentingan
- Karyawan wajib mengidentifikasi dan melaporkan potensi konflik kepentingan kepada atasan langsung atau manajemen.
- Karyawan menghindari situasi di mana hubungan pribadi atau finansial dapat memengaruhi keputusan bisnis.
- Karyawan tidak boleh menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau keluarga.
Hadiah dan hiburan
- Harus bernilai wajar dan tidak memengaruhi keputusan bisnis.
- Tidak boleh berupa uang tunai atau setara uang tunai.
- Setiap hadiah yang diterima wajib dilaporkan kepada atasan langsung atau manajemen.
Penjualan barang tanpa izin
- Karyawan dilarang menjual barang bekas atau copotan milik pengguna tanpa izin dan keputusan perusahaan.
- Karyawan dilarang menjual barang bonus dari pembelian ke distributor, principal, atau vendor.
07 / 08Pelaporan pelanggaran
Dugaan korupsi dapat dilaporkan secara aman dan rahasia ke feedback@dankom.id.
- Pelapor dilindungi dari segala bentuk tindakan pembalasan.
- Setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat.
08 / 08Konsekuensi
Pelanggaran kebijakan ini, oleh individu maupun kelompok, dapat dikenai:
- Pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang terlibat.
- Denda finansial untuk mengganti kerugian dan sebagai peringatan.
- Tuntutan hukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
- Sanksi internal seperti skorsing, pemotongan gaji, atau pengurangan hak tertentu.
- Rehabilitasi berupa program pendidikan etika, dalam kasus tertentu.
- Pengumuman tindakan yang diambil, sebagai pesan bahwa korupsi tidak ditoleransi.
- Kerja sama dengan pihak berwenang seperti lembaga anti korupsi atau kepolisian.
