Langsung ke isi

Kebijakan anti korupsidan saluran pelaporannya.

Komitmen perusahaan untuk menjalankan bisnis secara etis, transparan, dan bertanggung jawab, serta mencegah, mendeteksi, dan menangani setiap bentuk korupsi.

toleransi korupsi
0
toleransi korupsi
prinsip utama
5
prinsip utama
bagian kebijakan
8
bagian kebijakan
LAPORANDUGAAN PELANGGARANfeedback@dankom.idAMAN DAN RAHASIAPELAPOR DILINDUNGIDITINDAKLANJUTI
Dugaan korupsi dapat dilaporkan secara aman dan rahasia. Pelapor dilindungi dari segala bentuk tindakan pembalasan, dan setiap laporan ditindaklanjuti.

01 / 08Tujuan

Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi, suap, dan gratifikasi, untuk:

  • Mencegah kerugian materiil (keuangan) dan imateriil (reputasi) yang dapat mengancam kelangsungan bisnis perusahaan.
  • Meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap hukum, peraturan, dan etika, sehingga integritas dan kepercayaan pemangku kepentingan terjaga.
  • Meningkatkan kesadaran etika dalam setiap kegiatan kerja yang melibatkan pihak eksternal.

02 / 08Definisi

Korupsi
Segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, termasuk suap, gratifikasi, nepotisme, kolusi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang lain yang melanggar hukum dan etika bisnis.
Suap
Pemberian, penerimaan, atau permintaan sesuatu yang bernilai untuk memengaruhi keputusan bisnis atau tindakan seseorang dalam kapasitas resmi.
Gratifikasi
Segala bentuk hadiah, uang, fasilitas, atau layanan yang diterima seseorang sehubungan dengan posisi atau jabatannya.

03 / 08Ruang lingkup

  • Seluruh karyawan perusahaan, termasuk manajemen senior.
  • Mitra bisnis, vendor, pemasok, kontraktor, dan pihak ketiga lainnya.
  • Semua aktivitas bisnis, termasuk pengadaan barang dan jasa, layanan IT, hubungan dengan klien, pemasaran, pengelolaan proyek, serta interaksi dengan pemerintah dan otoritas lain.

04 / 08Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan gratifikasi.
  • Standar internasional seperti ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan.

05 / 08Prinsip utama

  • Nol toleransi terhadap segala bentuk korupsi.
  • Integritas: bertindak jujur, profesional, dan menjaga reputasi perusahaan.
  • Transparansi: semua transaksi dan kegiatan didokumentasikan dan tersedia untuk audit.
  • Kepatuhan hukum: seluruh aktivitas mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Akuntabilitas: setiap individu bertanggung jawab atas tindakannya.

06 / 08Ketentuan

Larangan tindakan korupsi

Seluruh karyawan, mitra kerja, dan pihak ketiga dilarang:

  • Memberikan atau menerima suap dalam bentuk apa pun.
  • Memanipulasi data untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Menawarkan gratifikasi atau hadiah yang dapat memengaruhi keputusan bisnis.

Konflik kepentingan

  • Karyawan wajib mengidentifikasi dan melaporkan potensi konflik kepentingan kepada atasan langsung atau manajemen.
  • Karyawan menghindari situasi di mana hubungan pribadi atau finansial dapat memengaruhi keputusan bisnis.
  • Karyawan tidak boleh menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau keluarga.

Hadiah dan hiburan

  • Harus bernilai wajar dan tidak memengaruhi keputusan bisnis.
  • Tidak boleh berupa uang tunai atau setara uang tunai.
  • Setiap hadiah yang diterima wajib dilaporkan kepada atasan langsung atau manajemen.

Penjualan barang tanpa izin

  • Karyawan dilarang menjual barang bekas atau copotan milik pengguna tanpa izin dan keputusan perusahaan.
  • Karyawan dilarang menjual barang bonus dari pembelian ke distributor, principal, atau vendor.

07 / 08Pelaporan pelanggaran

Dugaan korupsi dapat dilaporkan secara aman dan rahasia ke feedback@dankom.id.

  • Pelapor dilindungi dari segala bentuk tindakan pembalasan.
  • Setiap laporan ditindaklanjuti dengan cepat.

08 / 08Konsekuensi

Pelanggaran kebijakan ini, oleh individu maupun kelompok, dapat dikenai:

  • Pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang terlibat.
  • Denda finansial untuk mengganti kerugian dan sebagai peringatan.
  • Tuntutan hukum sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
  • Sanksi internal seperti skorsing, pemotongan gaji, atau pengurangan hak tertentu.
  • Rehabilitasi berupa program pendidikan etika, dalam kasus tertentu.
  • Pengumuman tindakan yang diambil, sebagai pesan bahwa korupsi tidak ditoleransi.
  • Kerja sama dengan pihak berwenang seperti lembaga anti korupsi atau kepolisian.